MENU TUTUP

PLN Diminta Jawab Keluhan Pelanggan dengan Transparan

Senin, 08 Juni 2020 | 06:37:37 WIB
PLN Diminta Jawab Keluhan Pelanggan dengan Transparan ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT PLN (Persero) menjawab keluhan masyarakat atas lonjakan tagihan listrik. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sudah meminta PLN untuk segera memberikan jawaban yang transparan dan clear kepada pelanggan.

 

 

"Terkait komplain pelanggan, mereka (PLN) bisa memberikan jawaban kenapa sampai ada lonjakan. Jadi kita harapkan PLN bisa memberikan informasi yang clear dan transparan kepada pelanggan," ujar Arya kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (7/6).

 

Arya menyampaikan fokus utama PLN saat ini adalah pada aspek distribusi. Ia menilai pelayanan maksimal, termasuk menjawab keluhan pelanggan merupakan prioritas bagi PLN. PLN, lanjut Arya, bisa menunjukan bukti kenaikan tagihan akibat penggunaan yang lebih besar dari biasanya kepada pelanggan lantaran adanya PSBB. 

 

"Kita berharap semua komplain pelanggan dapat disampaikan dengan clear oleh PLN.  Ini jangan dipolitisasi karena sebenarnya ukurannya sangat jelas, karena ada meteran pelanggan, jadi kalau ukurannya jelas PLN bisa jawab," ucap Arya.(rep)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan