MENU TUTUP

Atribut Pilkada 2020 Milik DPD Partai Demokrat Riau Dirusak

Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:32:14 WIB
Atribut Pilkada 2020 Milik DPD  Partai Demokrat Riau Dirusak

GENTAONLINE.COM - Sejumlah atribut Partai Demokrat berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020 dirusak orang tak kenal. Sejumlah atribut berupa banner Bacalon Kepala Daerah ditemui sudah dalam keadaan rusak Jumat (17/01/2020) pagi.

“Kita tahunya pagi, sekitar pukul 08.30 WIB ketika pegawai Sekretriat DPD masuk kantor. Bagian sekretariat langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Sekretaris DPD Pak Eddy A Mohd Yatim,” jelas Bambang Rumnan, SH, MH dari Divisi Hukum DPD Partai Demokrat Riau.

Sekretaris DPD PD Eddy Yatim, tambah Bambang, langsung mengumpulkan pengurus untuk membahas masalah ini. "Kita tadi sudah membahas secara rinci masalah perusakan ini.

Kita sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang akan kita ambil. Saya yang ditugaskan pimpinan untuk mengivestigasi masalah ini," cakapnya.

“Kebetulan Ketua DPD kita Pak Asri Auzar sedang melaksanakan ibadah umrah. Jadi sementara saya ditugaskan melakukan investugasi dan mendalami masalah ini,” jelas Bambang.

Sekarang, kata Bambang, dia bersama tim yang dibentuk dari beberapa orang pengurus DPD Partai Demokrat Riau lainnya masih membuat pertimbangan untuk internal.

“Hasil analisa akan segera kita sampaikan kepada Ketua DPD PD begitu beliau pulang. Setelah itu, baru kita putuskan langkah apa yang akan kita ambil,” papar Bambang.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan