MENU TUTUP

1 Pasien Tersuspect Corona di RSUD Arifin Achmad Diperbolehkan Pulang

Kamis, 12 Maret 2020 | 10:02:46 WIB
1 Pasien Tersuspect Corona di RSUD Arifin Achmad Diperbolehkan Pulang

GENTAONLINE.COM - Dari 4 pasien yang tersuspect virus corona (Corovid-19) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, seorang telah dinyatakan negatif dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Hal itu dibenarkan oleh Direktur RSUD Arifin Achmad, Nuzelly Husnedi , Rabu (11/3/2020).

"Tinggal 3 pasien yang tersuspect virus corona di RSUD Arifin Achmad. 1 pasien sudah pulang ke rumah karena sudah negatif dari virus corona," katanya. Ia juga menjelaskan bahwa 3 pasien yang tersuspect virus corona juga dalam kondisi membaik tidak ada tanda-tanda memburuk.

"3 pasien itu kondisinya terus membaik, mereka sedang di ruang isolasi untuk terus dilakukan pelayanan. Semoga 3 pasien ini cepat-cepat sembuh dan terindikasi negatif dari virus corona," imbuhnya.

Nuzelly juga berharap terhadap masyarakat Riau supaya tidak menjauhi pasien yang sudah terbebas dari virus corona. "Ya jangan dijauhilah pasien yang sudah pulang itu, karena kalau sudah terbebas maka tidak akan terkena virus corona, saya himbau juga masyarakat jangan panik, karena pasien yang sudah pulang itu negatif dari virus corona," pungkasnya. (ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan