MENU TUTUP

Gubri Menang atas Gugatan Mantan Anggota DPRD Kampar di PTUN Pekanbaru

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:00:44 WIB
Gubri Menang atas Gugatan Mantan Anggota DPRD Kampar di PTUN Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Morlan Simanjuntak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Morlan Simanjuntak dari anggota Partai PDIP itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua saat Pemilu Legislatif. 

Sidang pembacaan putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH, Rabu (29/7/2020) di PTUN Pekanbaru.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani SH MH mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan.

"Alhamdulillah, kita menang dalam gugatan ini. Hakim sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH. 

Namun, sebut Elit, pihaknya masih menunggu sikap dari penggugat (Morlan-red) proses hukum selanjutnya. Apakah penggugat banding atau tidak. 

"Seandainya penggugat menyatakan banding, tentu kita akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Tapi kalau tidak banding, artinya putusan itu dinyatakan inkrah," terangnya.

Elly menjelaskan, Morlan Simanjuntak menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut. 

"Dalam kasus ini pak Gubernur harus menerbitkan SK Pemberhentian itu, karena memang diusulkan oleh partai politiknya (PDIP), dan ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk PAW Morlan," paparnya.

"Makanya pak Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila jika itu tidak dilaksanakan oleh pak Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari