MENU TUTUP

Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan Kebijakan Larangan Mudik

Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:26:13 WIB
Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan Kebijakan Larangan Mudik

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, pemerintah sedang menyiapkan suatu kebijakan terkait dengan larangan mudik sementara untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Mahfud menyebut saat ini Indonesia dalam kondisi bencana.

"Menurut UU dan UUD, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang," kata Mahfud MD melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (27/3). 

Akan tetapi, Mahfud mengingatkan, bahwa di dalam hukum ada klausul bahwa dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak mudik dahulu ke kampung halaman.

"Secara infrastruktur kita sudah siap, mudik yang terakhir berjalan lancar, kecelakaan lalu lintas turun drastis 45 persen dari tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah punya infrastruktur," ungkapnya. 

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi bencana. Sehingga, larangan mudik menjelang Lebaran sedang dipertimbangkan.

"Kemudian larangan piknik, larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat," katanya.

Mahfud juga meminta perusahaan-perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, agar tidak menggelar acara mudik gratis bersama pada Lebaran tahun ini. "Kalau ada anggaran untuk itu, sebaiknya diberikan untuk benda yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan. Itu juga sedang didiskusikan dan akan diputuskan," katanya.

Mahfud tidak memungkiri ada beberapa masyarakat yang saat ini sudah mudik ke kampung halaman. Akan tetapi, akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. 

"Soal sekarang yang sudah mudik ke Jabar, Jatim, dan sebagainya, tentu pemerintah mengambil langkah-langkah lokal, misalnya ada pengarantinaan dahulu kalau luar negeri atau di mana, apakah pantas menjadi ODP (orang dalam pemantauan) atau tidak. Itu nanti akan terus dilakukan," kata Mahfud. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan