MENU TUTUP

Uang Kembali 100 Persen, Ini Batas Waktu Pembatalan Tiket KA

Rabu, 01 April 2020 | 14:02:51 WIB
Uang Kembali 100 Persen, Ini Batas Waktu Pembatalan Tiket KA

GENTAONLINE.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) saat ini masih melayani pembatalan tiket kereta api (KA) jarak jauh dan lokal dengan pengembalian dana 100 persen. Peumpang dapat membatalkan kebernagkatannya untuk perjalanan sejak 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Dalam hal pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian,” kata VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, Rabu (1/4). 

Pembatalan tiket dengan pengembalian dana 100 persen tidak hanya bagi penumpang terdampak pengurangan perjalanan KA yang dilakukan KAI. Penumpang yang juga ingin membatalkan sendiri selama perjalanannya dalam rentang waktu 23 Maret hingga 29 Mei 2020 juga akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen. 

Yuskal mengatakan pembatalan tiket KA dapat dilakukan secara online melalui KAI Access dan secara langsung loket stasiun. “Untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal mulai dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket hingga maksimal 30 hari setelahnya dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai,” jelas Yuskal. 

Dia mengatakan, kebijakan pembatalan perjalanan tersebut akan terus dievaluasi. Khususnya dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dan perkembangan masa darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, KAI terus mencatat penurunan jumlah penumpang sebagai dampak dari pandemi virus korona atau Covid-19. Yuskal mengatakan jumlah penurmpang saat ini menglami penurunan hingga 63 persen. 

“Penurunan ini membuat KAI terus mengurangi perjalanan KA setiap harinya hingga mencapai 243 jadwal kereta api (KA) yang dibatalkan,” tutur Yuskal. 

Dengan adanya pembatalan perjalanan, Yuskal memastikan KAI hanya mengoperasikan 46 persen kereta api. Dia mengatakan, jika dalam kondisi normal, KAI mengoperasikan 532 KA reguler setiap harinya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar