MENU TUTUP

Arben Ahmad Belum Menjawab Dasar Hukum KIR Tanpa Menghadirkan Kendaraan

Kamis, 02 April 2020 | 06:35:01 WIB
Arben Ahmad Belum Menjawab Dasar Hukum KIR Tanpa Menghadirkan Kendaraan Ilustrasi

Kampar-Terkait pemberitaan dengan judul "Diduga UPTD Dishub Keluarkan Buku KIR, Tanpa Hadirkan Kenderaan", Arben Ahmad menanggapi bahwa KIR di Kampar sudah menggunakan kartu smart.

"Ass dinda apa maksud berita ini 
Sekarang tidak pakai buku KIR. Sudah pakai kartu smart seperti kartu e breriling." kata Ka.UPTD Dishub Kampar Arben Ahmad kepada wartawan, rabu (01/04).

Gentaonline kembali melakukan konfirmasi bahwa yang dipertanyakan adalah bukan yang sekarang namun yang sebelumnya.

Jika sekarang sudah menggunakan kartu smart, apakah boleh tidak menghadirkan kenderaan saat melakukan pengujian? 

Apa dasar hukumnya, peraturan menteri perhungan nomor berapa pasal berapa tahun berapa bila ada tolong kirimkan sama kami suratnya pak dan mohon penjelasan, terima kasih.

Hingga saat ini Arben belum membalas konfirmasi dari Gentaonline, terkait dasar hukum yang dipertanyakan wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya diduga UPTD Dishub Keluarkan Buku KIR, Tanpa Hadirkan Kenderaan.

Dari Ketentuan dalam melakukan pengujian kenderaan bermotor di dinas Perhubungan Kabupaten Kampar (UPTD) Kiur Kecamatan Salo,selalu mengeluarkan buku Kiur,tanpa menghadirkan kenderaannya ,ke UPTD.

Dari informasi yang kami rangkum beberapa sumber yang mengurus buku kiur yang dari pekanbaru,mengungkapkan mereka cukup mengirimkan buku kiur saja, ungkapnya.

Lebih lanjut sumber menyebutkan,kalau persoalan KIR tanpa mobil dihadirkan di UPTD Dishub Kabupaten Kampar itu tak ada masalah kami sudah bertahun tahun mengirimkan untuk pengurusan perpanjangan buku kiur.ulas sumber.

Dari hasil infestigasi tim wartawan media Gentaonline.com dan Melayu Post beberapa bulan terakhir ini di lingkungan 3 UPTD Dishub Kampar,mobil yang mau melakukan pengujian yang hadit mobilnya terhitung jari,namun buku kiur banyak yang ditanda tangani oleh penguji bapak ( JlR) tanpa ada kenderaanya di lakukan pengujian.

Seperti di UPTD dishub kampar di tapung,alat penguji tidak ada tapi buku KIR keluar,mobil hanya di pajang di pinggir jalan raya saja.sama dengan UPTD dishub di Kecamatan Perhentian Raja,juga tanpa didukung alat penguji satu unit pun tetapi buku kiurnya tetap keluar.

Ketika tim media ini,mengkonfirmasi Ka.UPTD Dishub Kampar bapak Arben Ahmad melalui tertulis Nomor : 0041/09/wtr/kmrs/gnt/III/2020 terkait pengujian kenderaan bermotor yang kenderaanya tidak dihadirkan,hanya sistem buku KIR titip melalui mobil superben ke UPTD KIR Dishub Kabupaten kampar, namun sampai berita ini belum ada jawaban dari Ka.UPTD Baik dari tim penguji. (Edi Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan