MENU TUTUP

Gubri Syamsuar Instruksikan Bupati/Walikota Tentang Pembatasan Masyarakat untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 15 April 2020 | 09:30:32 WIB
Gubri Syamsuar Instruksikan Bupati/Walikota Tentang Pembatasan Masyarakat untuk Penanganan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). 

Instruksi Gubernur Riau Nomor 111 Tahun 2020 itu disampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau. Dalam instruksi tersebut ada enam poin yang perlu dilakukan bupati/walikota.

Pertama, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai sarana pemantauan aktivitas masyarakat di luar rumah, masuk dan keluar di wilayah tertentu pada seluruh wilayah desa dan kelurahan di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. 

Kedua, menegaskan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP). 

Ketiga, melaksanakan pendataan kepada masyarakat terdampak secara ekonomi, sebagai database yang diperlukan untuk jaringan pengaman sosial.

Keempat, menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, diperhitungkan selama periode Covid-19 belum berakhir. 

Kelima, memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai aktivitas masyarakat melalui imbauan menggunakan sarana publikasi yang mudah diketahui, dipahami dan diakses masyarakat.

Keenam, mengatur mekanisme aktivitas tertentu yang karena kebutuhan tidak dapat dihindari dengan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 (wajib memakai masker dan jaga jarak).(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan