MENU TUTUP

Gubri Syamsuar Instruksikan Bupati/Walikota Tentang Pembatasan Masyarakat untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 15 April 2020 | 09:30:32 WIB
Gubri Syamsuar Instruksikan Bupati/Walikota Tentang Pembatasan Masyarakat untuk Penanganan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). 

Instruksi Gubernur Riau Nomor 111 Tahun 2020 itu disampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau. Dalam instruksi tersebut ada enam poin yang perlu dilakukan bupati/walikota.

Pertama, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai sarana pemantauan aktivitas masyarakat di luar rumah, masuk dan keluar di wilayah tertentu pada seluruh wilayah desa dan kelurahan di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. 

Kedua, menegaskan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP). 

Ketiga, melaksanakan pendataan kepada masyarakat terdampak secara ekonomi, sebagai database yang diperlukan untuk jaringan pengaman sosial.

Keempat, menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, diperhitungkan selama periode Covid-19 belum berakhir. 

Kelima, memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai aktivitas masyarakat melalui imbauan menggunakan sarana publikasi yang mudah diketahui, dipahami dan diakses masyarakat.

Keenam, mengatur mekanisme aktivitas tertentu yang karena kebutuhan tidak dapat dihindari dengan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 (wajib memakai masker dan jaga jarak).(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan