MENU TUTUP

Gubri Syamsuar Terbitkan Pergub Pelaksanaan PSBB Kabupaten Kota di Riau

Senin, 20 April 2020 | 13:49:04 WIB
Gubri Syamsuar Terbitkan Pergub Pelaksanaan PSBB Kabupaten Kota di Riau

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pedoman pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten kota di Riau.

 

Pergub nomor 22 tahun 2020 diatur soal pembatasan aktivitas di luar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan, kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum selama pelaksanaan PSBB. 

 

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB. Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya. Sehingga dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.

 

"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten kota," katanya, Minggu 19 April 2020.

 

Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB. 

 

"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub itu," ujarnya.

 

Dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung. Diantaranya setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan. 

 

Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan non tunai. Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. 

 

Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB. Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak Covid-19 selama pelaksanaan PSB.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat