MENU TUTUP

Gubri Syamsuar Terbitkan Pergub Pelaksanaan PSBB Kabupaten Kota di Riau

Senin, 20 April 2020 | 13:49:04 WIB
Gubri Syamsuar Terbitkan Pergub Pelaksanaan PSBB Kabupaten Kota di Riau

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pedoman pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten kota di Riau.

 

Pergub nomor 22 tahun 2020 diatur soal pembatasan aktivitas di luar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan, kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum selama pelaksanaan PSBB. 

 

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB. Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya. Sehingga dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.

 

"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten kota," katanya, Minggu 19 April 2020.

 

Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB. 

 

"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub itu," ujarnya.

 

Dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung. Diantaranya setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan. 

 

Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan non tunai. Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. 

 

Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB. Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak Covid-19 selama pelaksanaan PSB.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat