MENU TUTUP

ASN Riau Tanpa Mudik Tanpa Cuti

Kamis, 23 April 2020 | 10:36:14 WIB
ASN Riau Tanpa Mudik Tanpa Cuti

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Riau, mengeluarkan surat edaran (SE), pembatasan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, setelah keluarnya himbauan yang sama oleh Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo. 

SE Pembatasan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1.441 Hijriah ini, dikeluarkan oleh Gubernur Riau, untuk mencegah dan meminimilasir serta mengurangi resiko virus corona (Covid-19), di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk, dari satu wilayah ke wilyah lainnya di Indonesia.

Untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan di luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya, selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Apabila ada ASN yang bepergian keluar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin, dari perangkat daerah.

Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN, selama kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagai pegawai. 

Jika terdapat pegawai yang melanggaran aturan dalam SE Gubernur Riau, maka yang bersangkutan bakal menerima sangsi disiplin, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.(hlr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan