MENU TUTUP

Agung Nugroho: Pembagian Beban PSBB antara Kabupaten/Kota dan Provinsi Harus Jelas

Selasa, 05 Mei 2020 | 10:25:35 WIB
Agung Nugroho: Pembagian Beban PSBB antara Kabupaten/Kota dan Provinsi Harus Jelas

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mengajukan izin pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho meminta pembagian beban antara kabupaten/kota, dengan provinsi harus jelas.

Karena, dikatakan dia, jangan sampai PSBB diberlakukan, jumlah anggaran yang disediakan daerah dan provinsi tidak mampu menanggulangi masyarakat terdampak. 

"Jadi beban tanggungan antara daerah (kota/kabupaten, red) dengan pemprov itu harus jelas. Berapa uang yang dianggarkan pemprov berapa yang dianggarkan kabupaten/kota. Kepala daerah jangan sampai dikejar-kejar masyarakat karena tidak mampu memberikan bantuan selama masa PSBB," ujar Agung kepada Riaupos.co, Senin (3/5/2020). 

Ia sendiri mengaku bukan tidak mendukung adanya PSBB tingkat provinsi. Namun sebelum menimbulkan persoalan yang lebih berat, kajian penerapan PSBB harus sudah tuntas dan matang. Ia mencontohkan penerapan PSBB oleh Pemko Pekanbaru yang pada akhirnya mendapat keluhan dari banyak masyarakat.

Kepada pemerintah di kabupaten/kota, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu meminta agar menyelesaikan seluruh data masyarakat penerima bantuan. Mulai dari masyarakat miskin hingga rentan miskin. Karena ketika PSBB diterapkan, sudah pasti banyak warga yang kehilangan mata pencarian. Terutama pedagang kecil, ojek daring hingga buruh.

"Jangan sampai masyarakat menderita karena tidak bisa keluar rumah untuk cari makan. Maka semua harus diperhitungkan dengan matang. Berapa masyarakat yang ditanggung pemprov Berapa yang ditanggung kabupaten/kota Berapa uang yang disiapkan? Harus clear sebelum PSBB di terapkan," pungkasnya.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan