MENU TUTUP

Luhut Ungkap Alasan Masih Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Rabu, 15 April 2020 | 09:56:37 WIB
Luhut Ungkap Alasan Masih Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

GENTAONLINE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan dalam Permenhub tersebut masih memperbolehkan ojek daring atau online mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan.

"Ojol itu kan sekarang tidak ada polemik. Kita buat Permenhub itu untuk seluruh Indonesia sehingga pemerintah daerah itu bisa atur sendiri kebutuhannya," kata Luhut dalam konferensi video, Selasa (14/4) malam. 

Dia mencontohkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk tidak memperbolehkan ojol beroperasi mengangkut penumpang. Luhut pun mempersilakan Pemprov DKI Jakarta melakukan itu.

"Kalau dia nggak membolehkan ya silakan, urusan dia. Tapi ada Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada Permenkes ya boleh juga, kan tiap daerah punya lebihnya. Kita coba mengakomodasi semua," ungkap Luhut. 

Luhut memastikan dalam prosesnya, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Bahkan dengan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Jadi kalau orang bilang tidak berkoordinasi, tidak betul juga," ujar Luhut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan