MENU TUTUP

Menkes Setujui PSBB 5 Daerah di Riau, Gubri Langsung Rapat Konsolidasi

Rabu, 13 Mei 2020 | 08:00:31 WIB
Menkes Setujui PSBB 5 Daerah di Riau, Gubri Langsung Rapat Konsolidasi

GENTAONLINE.COM - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten/kota di Provinsi Riau, Selasa (12/5/2020). 

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

 

Menkes menetapkan PSBB lima daerah tersebut berdasarkan pertimbangan: 

a. bahwa data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau.

b. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. 

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan PSB di wilayah wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

 

Terkait hal itu, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, dengan keluarnya SK dari Pemerintah pusat melalui Menkes tentang penetapan PSBB tersebut, maka pihaknya langsung mengadakan rapat konsolidasi.

 

"Jadi pak Gubernur langsung memimpin penetapan dalam rapat konsolidasi malam ini di kediaman untuk penetapan PSBB Riau, dan lima kabupaten/kota. Tentu akan menjalani sesuai dengan arahan dari pak Menteri Kesehatan," kata Syahrial Abdi, Selasa (12/5/2020).(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan