MENU TUTUP

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp49 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:58:09 WIB
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp49 Miliar

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Riau disebut tengah mengusut dugaan rasuah pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp49 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi, membenarkan adanya pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut. "Iya, sedang kami kerjakan," katanya, Jumat, 29 Mei 2020.

Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi itu terjadi pada proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 dengan anggaran berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. 

Hal tersebut berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut sebesar Rp49.183.403.000,00. 

Hilman juga membenarkan bahwa proyek tersebut nilainya Rp49 miliar lebih. Namun, saat ditanya sudah sejauh mana proses pengusutan dan siapa-siapa saja yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik, Hilman belum mau menjelaskannya. 

"Benar segitu (Rp49 miliar lebih)," ujarnya. 

"Sudah sejauh mana dan siapa-siapa saja yang sudah diklarifikasi, nanti dulu ya, sabar. Tim (penyelidik) masih bekerja," sambungnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan