MENU TUTUP

Hanafi Bantah Tudingan Mafia Tanah di Desa Bangun Sari

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:53:51 WIB
Hanafi Bantah Tudingan Mafia Tanah di Desa Bangun Sari

Kampar – Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, Hanafi, membantah tudingan dirinya terlibat dalam mafia tanah terkait pengelolaan lahan perhutanan sosial di Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya mengelola lahan perhutanan sosial seluas 1.269 hektare berdasarkan dokumen legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 11490 Tahun 2024.

Hanafi menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rimba Seraya Utama (RSU). Namun, pada tahun 2018, HGU perusahaan tersebut dicabut, dan sejak saat itu masyarakat dari Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik mengelola lahan tersebut.

"Tahun 1990, lahan tersebut merupakan HGU dari PT Rimbas Jaya Utama. Setelah HGU dicabut pada tahun 2018, masyarakat mulai mengelola lahan tersebut. Kami, kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, telah melengkapi dokumen legalitas untuk mendapatkan izin pengelolaan dari KLHK. Akhirnya, pada September 2024, kami menerima SK resmi dari kementerian," ujar Hanafi, Senin (24/2/2025).

Terkait adanya klaim seorang warga bernama Haji Nedi yang mengaku memiliki lahan tersebut, Hanafi dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

"Kami tidak pernah mengenal atau mengetahui adanya warga bernama Haji Nedi yang ikut mengelola lahan ini sejak awal. Baru sekarang, di tahun 2025, tiba-tiba ada klaim sepihak tanpa dokumen atau hak kepemilikan yang sah. Pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar," tegas Hanafi yang didampingi sejumlah anggota kelompok tani.

Hanafi berharap pengelolaan lahan perhutanan sosial ini dapat terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik.

"Kami ingin lahan ini terus menjadi sumber mata pencaharian yang mendukung perekonomian masyarakat serta berkontribusi positif terhadap pembangunan desa," pungkasnya. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan