MENU TUTUP

3 Daerah di Riau Segera Umumkan Pemenang Pilkada

Jumat, 19 Februari 2021 | 09:52:04 WIB
3 Daerah di Riau Segera Umumkan Pemenang Pilkada

GENTAONLINE.COM - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pilkada di Riau, 3 daerah di Riau segera menetapkan pemenang Pilkada Serentak di Riau beberapa waktu lalu. 

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto Rabu (18/2/21). 3 daerah yang akan menetapkan pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di pilkada serentak 2020 lalu adalah Kuansing, Rohil dan Kepulauan Meranti. 

"Penetapan Paslon Terpilih di Kuansing akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 10 00 Wib dan Penyampaian Pengusulan Pengesahan Paslon Terpilih kepada DPRD dilaksanakan Senin, 22 Feb 2020 Pkl 10.00 Wib," terangnya.

Untuk Kabupaten Rokan Hilir, tambahnya, akan dilaksanakan pada Jumat 19 Februari 2021 jam 08.00. Sedangkan untuk kepulauan Meranti, akan dilaksanakan pada hari Sabtu (20/2/21) pukul 14.00.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak