MENU TUTUP

Alasan MA Mengapa Persidangan Tetap Jalan di Tengah Corona

Senin, 23 Maret 2020 | 14:40:29 WIB
Alasan MA Mengapa Persidangan Tetap Jalan di Tengah Corona

GENTAONLINE.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih terus menggelar agenda persidangan pada Senin (23/3) hari ini. Sebanyak empat persidangan rencananya akan digelar. Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengibaratkan tugas lembaga peradilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan, kata Abdullah, ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan. 

"MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus," kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Senin(23/3). / Menurut Abdullah, jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum pasti dirugikan. 

"Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya," tambahnya. 

Bahkan , sambung Abdullah akan sulit menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari yang tentunya akan menjadi masalah baru lagi. 

Sehingga, lanjutnya, jika ada argumentasi bahwa untuk perkara perdata, perdata agama, tata Usaha Negara (PTUN) boleh bekerja di rumah, akibatnya akan muncul ketidakadilan secara internal.

"Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan Corona kita berusaha mendekat kembali," tutup Abdullah.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat