MENU TUTUP

SIM Simpatik Gratis untuk Kelahiran 1 Juli di Hari Bhayangkara ke-74

Selasa, 23 Juni 2020 | 10:42:36 WIB
SIM Simpatik Gratis untuk Kelahiran 1 Juli di Hari Bhayangkara ke-74

GENTAONLINE.COM - Jelang Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli, Polresta Pekanbaru memberikan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Simpatik gratis. Pelayanan tersebut diberikan secara cuma-cuma hanya untuk 74 orang pendaftar pertama. Pelayanan pun hanya berlangsung hanya satu hari memiliki syarat dan ketentuan.

"Pelayanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Baik itu pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM. Tepatnya untuk yang kelahiran 1 Juli dan hanya 74 pendaftar," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. 

Kapolres menambahkan, selain harus lahir tanggal 1 Juli, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatan. Termasuk lulus dalam tahap ujian teori dan juga ujian praktek.

"Intinya gratis dan untuk lulus atau tidaknya tergantung dari hasil tes masyarakat yang ikut uji SIM," terangnya. 

Lebih jauh, pelayanan tersebut di sponsori oleh BRI dan Jasa Raharja ini akan berlangsung di Komplek Riau Safety Driving Centre (RSDC) Gedung Satpas 0914 Polresta Pekanbaru, di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. 

"Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.30 hingga pukul 14.00 WIB pada 1 Juli 2020, tempatnya di Gedung Satpas 0914 Polresta Pekanbaru, RSDC," tutup Nandang.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan