MENU TUTUP

Jaga Keselamatan Siswa

Senin, 13 Juli 2020 | 09:00:00 WIB
Jaga Keselamatan Siswa ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM — Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (13/7) ini. Berbagai pihak menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan siswa sehubungan kegiatan belajar mengajar pada masa pandemi Covid-19.

 

"Jadi, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers, Ahad (12/7).

 

Mengenai teknis pembukaan pembelajaran, Nadiem menyampaikan, kebijakan final berada di tangan kepala sekolah. Orang tua yang merasa tidak siap melepas anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka juga diperbolehkan untuk melanjutkan pembelajaran dari rumah. 

 

Nadiem menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengawasan untuk memeriksa kesiapan sejumlah daerah zona hijau dalam menerapkan pembelajaran tatap muka kembali. Mengacu pada data Gugus Tugas Nasional, ada 104 daerah masuk dalam kategori zona hijau. Perinciannya adalah 43 kabupaten/kota tidak ada temuan kasus baru dan 61 kabupaten/kota yang tidak terdampak.

 

Lokasi itu tersebar paling banyak di Papua (15 kabupaten/kota), Aceh (14), NTT (13), Sumatra Utara (9), Sumatra Barat (6), Lampung (6), serta Papua Barat, Jambi, dan Bengkulu masing-masing 5. Tak ada kabuaten/kota di Pulau Jawa yang masuk zona hijau.

 

Nadiem mengakui, banyak kritik mengenai efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Kendati begitu, ia pun mengaku tidak punya opsi lain karena memang selama masa pandemi, PJJ satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. "Kita harus mencari jalan masing-masing karena tidak ada satu platform yang cocok untuk semua sekolah," kata Nadiem.

 

Sementara di madrasah-madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pembelajaran dilaksanakan mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri. "Kanwil atau kepala kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat memberikan persetujuan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka setelah juga mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 setempat," katanya. Itu pun setelah mendapat persetujuan komite madrasah dan memenuhi persyaratan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

 

Di antaranya pembentukan tim Covid-19 di masing-masing madrasah, kelengkapan sarana pencegahan penularan Covid-19, kepastian sehatnya tenaga pengajar, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar, dan kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat. Kemenag menjanjikan akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap madrasah yang melakukan kegiatan belajar mengajar. 

 

Daerah-daerah di zona merah, kuning, ataupun oranye sejauh ini masih menahan diri. “Selama kondisi pandemi, pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan blended learning. Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB empat menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana.

 

Sebagian besar daerah di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga tak menggelar pembelajaran tatap muka. "Kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri berupa belajar dari rumah (BDR) dengan sistem daring,’’ ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, kemarin.

 

Sementara di kalangan siswa, kerinduan untuk kembali bersekolah mulai membuncah. Meski begitu, mereka mencoba mengerti kondisi dan situasi saat ini. “Habis mau gimana lagi, memang sih kalau belajar di sekolah ngeri juga lagi korona gini,” ujar Anastasya Julya (15 tahun), seorang pelajar di Jakarta.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan