MENU TUTUP

Vonis Pelaku Penyerang Novel Harusnya Minimal Lima Tahun

Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:04:26 WIB
Vonis Pelaku Penyerang Novel Harusnya Minimal Lima Tahun foto internet

GENTAONLINE.COM -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan pengadilan atas dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ia menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Seharusnya paling tidak hukuman itu sekitar lima tahun baru akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar saat dihubungi Republika, Jumat (17/7).

Fickar menjelaskan, pelaku penyerang Novel ancaman maksimalnya bisa mencapai tujuh tahun. Di samping itu, bahan yang digunakan untuk menyerang Novel juga berbahaya bagi kesehatan tubuh dan menyebabkan kematian.

Penyerangan itu juga dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara di bidang penegakan hukum anti korupsi sebagai penyidik KPK. "Ini seharusnya menjadi faktor pemberat sebagaimana disebutkan dalam pasal 356 KUHP," ujar Fickar.

Pada dasarnya, Fickar mengapresiasi putusan hakim yang melebihi tuntutan Jaksa. Namun, kata dia, vonis ini juga terkesan cari aman saja dari gaduhnya masyarakat hukum yang menuntut keadilan.

Fickar pun menilai, putusan ini seharusnya aku menjadi momentum bagus jika menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dalam arti membersihkan oknum oknum yang cenderung nenyalahgunakan kedudukan dan jabatabnya seperti halnya pada kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum polisi juga.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua polisi penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid