MENU TUTUP

Vonis Pelaku Penyerang Novel Harusnya Minimal Lima Tahun

Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:04:26 WIB
Vonis Pelaku Penyerang Novel Harusnya Minimal Lima Tahun foto internet

GENTAONLINE.COM -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan pengadilan atas dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ia menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Seharusnya paling tidak hukuman itu sekitar lima tahun baru akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar saat dihubungi Republika, Jumat (17/7).

Fickar menjelaskan, pelaku penyerang Novel ancaman maksimalnya bisa mencapai tujuh tahun. Di samping itu, bahan yang digunakan untuk menyerang Novel juga berbahaya bagi kesehatan tubuh dan menyebabkan kematian.

Penyerangan itu juga dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara di bidang penegakan hukum anti korupsi sebagai penyidik KPK. "Ini seharusnya menjadi faktor pemberat sebagaimana disebutkan dalam pasal 356 KUHP," ujar Fickar.

Pada dasarnya, Fickar mengapresiasi putusan hakim yang melebihi tuntutan Jaksa. Namun, kata dia, vonis ini juga terkesan cari aman saja dari gaduhnya masyarakat hukum yang menuntut keadilan.

Fickar pun menilai, putusan ini seharusnya aku menjadi momentum bagus jika menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dalam arti membersihkan oknum oknum yang cenderung nenyalahgunakan kedudukan dan jabatabnya seperti halnya pada kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum polisi juga.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua polisi penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak