MENU TUTUP

Ingkar Janji PT SLS di demo Koperasi Dusun Tua Sejahtera

Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:43:19 WIB
Ingkar Janji PT SLS di demo Koperasi Dusun Tua Sejahtera

GENTAONLINE.COM - Rencana masyarakat desa Dusun Tua kecamatan Pangkalan Kesung yang tergabung dalam koperasi Jasa Sepakat  ingin memisahkan diri dari koperasi Jasa Sepakat sebanyak 83 kavling menjadi koperasi Dusun Tua Sejahtera terancam batal.

Padahal menurut Marwan kepala desa Dusun Tua mengatakan bahwa pada tahun 2019 telah terjadi perjanjian boleh  memisahkan diri dengan beberapa syarat.

” Kami boleh memisahkan diri dengan syarat pertama harus mendirikan koperasi tersendiri, kedua membayar hutang sebanyak 5,7 M dan syarat tersebut sudah kami siapkan namun pada tanggal 1 Juli 2020 datang surat dari koperasi Jasa Sepakat untuk menghentikan aktivitas di perkebunan wilayah koperasi dusun Tua Sejahtera padahal jelas sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa kami boleh melakukan pemisahan diri dari koperasi induk, akibatnya saat ini berakibat fatal kepada koperasi dusun Tua Sejahtera karena bisa dilakukan sanksi oleh pihak bank mandiri" Ungkap Marwan , Kamis (16/7/2020).

Marwan melanjutkan saat ini hutang piutang yang awalnya hanya 5,7 M saat ini sudah berubah menjadi 9 M lebih.

" Hutangpun sudah berubah tanpa ada kejelasan dari awal 5,7 saat ini sudah jadi 9 M lebih , saya tidak tau alasan mengapa hutang berubah begitu signifikan padahal total hutang keseluruhan hanya 34 M dari 502 Kavling masak iya kami yang cuma 83 kavling dapat hutang sampai 9 M?" Tambah Marwan.

Sementara itu Darwis  selaku ketua koperasi Dusun Tua Sejahtera akan mengadukan persoalan ini ke pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secepatnya maka kami akan melakukan upaya - upaya termasuk akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Pelalawan agar persoalan yang dialami oleh anggota koperasi dusun Tua Sejahtera bisa selesai" Tutup Darwis.(rab)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan