MENU TUTUP

Pledoi Annas Maamun: Saya Ingin Mati Disaksikan Anak Cucu

Jumat, 22 Juli 2022 | 09:00:38 WIB
Pledoi Annas Maamun: Saya Ingin Mati Disaksikan Anak Cucu

GENTAONLINE.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun memohon hakim bijak menentukan vonisnya. Annas berharap bisa meninggal sembari melihat anak cucunya. Permohonan itu dia sampaikan saat mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan atas dugaan korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), di di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022.

Annas Maamun atau akrab dipanggil Atuk Annas membacakan nota pembelaanya secara virtual di Rutan Pekanbaru. Pria berusia 83 tahun itu berharap dapat menikmati waktu dengan 20 anak dan 24 cucunya.

Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.

"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," pungkasnya.

"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ujar Atuk Annas dengan suara bergetar.

Selain itu, ia membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia membenarnya adanya pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Bidang Pembangunan Provinsi Riau.

"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih, tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas.

Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya menuntut Annas 2 tahun kurungan serta denda Rp150 juta. Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 dan akan dilanjutkan pekan depan.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat