MENU TUTUP

Jokowi Teken Perpres, Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp 77,5 Juta

Senin, 27 Juli 2020 | 11:22:43 WIB
Jokowi Teken Perpres, Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp 77,5 Juta

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja mendapat hak keuangan sebesar Rp 77,5 juta per bulan.

"Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas; dan fasilitas jaminan sosial," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Senin (27/7/2020).

Hak keuangan tersebut adalah:

Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
Direktur Teknologi sebesar Rp 58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan
Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi pasal 2 ayat 3.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

"Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Dalam Pasal 4 disebutkan fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas," demikian bunyi Pasal 5.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat