MENU TUTUP

Jokowi Teken Perpres, Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp 77,5 Juta

Senin, 27 Juli 2020 | 11:22:43 WIB
Jokowi Teken Perpres, Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp 77,5 Juta

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja mendapat hak keuangan sebesar Rp 77,5 juta per bulan.

"Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas; dan fasilitas jaminan sosial," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Senin (27/7/2020).

Hak keuangan tersebut adalah:

Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
Direktur Teknologi sebesar Rp 58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan
Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi pasal 2 ayat 3.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

"Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Dalam Pasal 4 disebutkan fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas," demikian bunyi Pasal 5.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran