MENU TUTUP

BPOM: Tidak Bisa Begitu Saja Klaim Obat Herbal Penangkal Covid-19

Senin, 10 Agustus 2020 | 12:40:38 WIB
BPOM: Tidak Bisa Begitu Saja Klaim Obat Herbal Penangkal Covid-19 ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mayagustina Andarini merespons maraknya klaim obat herbal penangkal Covid-19 beberapa waktu terakhir. Menurut dia, ada aturan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa obat herbal tersebut ampuh mengobati suatu penyakit.

"Ada aturannya, tidak bisa begitu saja menemukan klaim-klaim," kata Maya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.

Apalagi, kata Maya, jika disebutkan sudah ada ribuan pasien yang sembuh dari obat herbal yang dimaksud. Sebab, harus ada ethical clearance dan protokol tertentu dalam proses uji klinis yang melibatkan manusia.

Beberapa hari sebelumnya, publik dihebohkan dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto, yang mengklaim menemukan cairan herbal sebagai obat Covid-19. Klaim itu muncul dalam video wawancara bersama youtube Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Maya kemudian menjelaskan bahwa di BPOM, ada full spectrum control yang dilakukan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan. Prosesnya dimulai dari pre market control, sebelum obat beredar di masyarakat dan post market control, setelah beredar.

Di tahap pre market control misalnya, sebuah produk harus mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), hingga registrasi produk dan iklan. Setelah itu, produk harus memiliki izin edar, sebelum bisa diedarkan secara komersil.

Adapun untuk obat herbal milik Hadi Pranoto misalnya, Maya memastikan belum ada izin edar sama sekali. Sampai hari ini, BPOM tidak pernah keluarkan izin edar atas produk herbal ataupun jamu yang diklaim bisa membunuh Covid-19.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak