MENU TUTUP

Kemenkes Bantah RS Kolaps Imbas Lonjakan Pasien Covid

Senin, 05 Juli 2021 | 09:43:57 WIB
Kemenkes Bantah RS Kolaps Imbas Lonjakan Pasien Covid

GENTAONLINE.COM - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membantah kondisi rumah sakit rujukan pasien terpapar virus corona (covid-19) di sejumlah daerah Indonesia kolaps akibat tak sanggup menghadapi lonjakan pasien Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya.

Hal itu Nadia sampaikan sekaligus merespons laporan Koalisi Warga LaporCovid19 yang mencatat 265 orang meninggal dunia akibat Covid-19 ketika sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, saat mencari fasilitas kesehatan, serta saat menunggu antrean Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.

"Kalau fasilitas kesehatan kolaps, tidak ya," kata Nadia melalui pesan singkat

Nadia mengatakan, sejauh ini Kemenkes telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah baik gubernur, wali kota dan bupati untuk menambah jumlah tempat tidur di setiap rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di daerah masing-masing.

Kemenkes meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus corona, dengan cara melakukan alih fungsi alias konversi tempat tidur dalam rangka memperkuat antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.

"Artinya kita butuh ketegasan kepala daerah untuk meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan swasta untuk membantu dalam kondisi seperti ini," kata dia.

Nadia pun merinci, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau bed occupancy rate (BOR) BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, Nadia meminta rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

"Penambahan tempat isolasi terpusat baik di Asrama Haji di seluruh provinsi juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Agama," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadia juga mewanti-wanti, bagi masyarakat yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang tidak sesak napas, saturasi oksigen di atas 95 persen, dan tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid yang berbahaya.

Sementara apabila mengalami kondisi buruk, maka Nadia mengimbau agar masyarakat pergi ke fasilitas kesehatan. Sebab, kebanyakan warga yang datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi perburukan gejala covid-19, sehingga berpotensi tinggi meninggal dunia.

"Kami merekomendasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala untuk isolasi mandiri di rumah, tetapi yang gejala sedang untuk segera ke fasilitas kesehatan supaya tidak terlambat penanganannya," pungkasnya.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan