MENU TUTUP

Polda Riau tetapkan tersangka investasi singkong bodong

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:19:50 WIB
Polda Riau tetapkan tersangka investasi singkong bodong Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

GENTAONLINE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) M Yusuf Hasyim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong. Penetapan tersangka itu juga diketahui berdasarkan surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang "pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai tersangka.”

"Iya, sudah penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Rabu. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan tahapan penyidikan dalam menangani perkara itu.

Untuk diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah merugikan seorang pengusaha nasional hingga miliaran rupiah dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, KabupatenPelalawan. Kasus itu bermula kisaran Desember 2019 ketika Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat Desa Kesuma dengan mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional. Alhasil, dikucurkan uang miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiring waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Kasus ini pun ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

"PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka. Ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas," tambah Paisal Lubis, kuasa hukum pelapor.

Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” tukasnya lagi.

Hal itu memang beralasan mengingat Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan pengusaha di Palangkaraya ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga pada 2004 silam. Para korban sendiri mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya.

"Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,” tukasnya. Lebih lanjut, Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.

Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau. "Di Sorek dan Garuda Sakti tersangka juga melakukan penipuan dengan jumlah puluhan miliar," katanya. "Tersangka dikenal licin dalam mengelabui para korbannya," paparnya.(antr)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan