MENU TUTUP

Perda RTRW Pelalawan Dinilai Rawan Konflik Lahan

Senin, 06 Januari 2020 | 11:29:01 WIB
Perda RTRW Pelalawan Dinilai Rawan Konflik Lahan

GENTAONLINE.COM - Dengan berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, dinilai sangat rentan menimbulkan konflik lahan.

Hal itu disebabkan karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, saat konferensi pers kepada awak media, usai melaksanakan rakor bersama tokoh adat di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis lalu.

"Dari data kita, setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," ungkapnya.

Perda RTRW ini kata Zulmizan, menguatkan status kawasan hutan terhadap Desa-desa tersebut. Termasuk perkebunan dan lahan pertanian yang sudah digarap masyarakat secara turun temurun di Desa-desa itu.

Tidak menutup kemungkinan masyarakat yang berada di Desa-desa dalam status kawasan ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara.

"Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun di kawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.

Dipertanyakan Zulmizan, kenapa status Desa-desa tersebut yang tidak didahulukan untuk penyelesaiannya dengan menjadikan sebagai kawasan permukiman dari yang dahulunya termasuk dalam kawasan hutan.

"Kalau hanya alasan untuk membangun Pelalawan, Perda RTRW tersebut disahkan juga tidak tepat. Desa-desa yang masih dalam kawasan itu, juga gak bisa dikucurkan pembangunan ke sana," tandas Zulmizan.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran