MENU TUTUP

Perda RTRW Pelalawan Dinilai Rawan Konflik Lahan

Senin, 06 Januari 2020 | 11:29:01 WIB
Perda RTRW Pelalawan Dinilai Rawan Konflik Lahan

GENTAONLINE.COM - Dengan berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, dinilai sangat rentan menimbulkan konflik lahan.

Hal itu disebabkan karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, saat konferensi pers kepada awak media, usai melaksanakan rakor bersama tokoh adat di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis lalu.

"Dari data kita, setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," ungkapnya.

Perda RTRW ini kata Zulmizan, menguatkan status kawasan hutan terhadap Desa-desa tersebut. Termasuk perkebunan dan lahan pertanian yang sudah digarap masyarakat secara turun temurun di Desa-desa itu.

Tidak menutup kemungkinan masyarakat yang berada di Desa-desa dalam status kawasan ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara.

"Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun di kawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.

Dipertanyakan Zulmizan, kenapa status Desa-desa tersebut yang tidak didahulukan untuk penyelesaiannya dengan menjadikan sebagai kawasan permukiman dari yang dahulunya termasuk dalam kawasan hutan.

"Kalau hanya alasan untuk membangun Pelalawan, Perda RTRW tersebut disahkan juga tidak tepat. Desa-desa yang masih dalam kawasan itu, juga gak bisa dikucurkan pembangunan ke sana," tandas Zulmizan.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan