MENU TUTUP

Oknum Bhabinkamtibmas di Rokan Hilir (Rohil), berinisial Aipda RM, diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi viral di media sosial.

Senin, 24 Juli 2023 | 12:59:19 WIB
Oknum Bhabinkamtibmas di Rokan Hilir (Rohil), berinisial Aipda RM, diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi viral di media sosial. Polisi berhasil menyita 48 drum, 4 baby tank, dan 19 jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM.

PEKANBARU - Sebuah video yang memperlihatkan oknum Bhabinkamtibmas di Rokan Hilir (Rohil), berinisial Aipda RM, diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi viral di media sosial. Video yang diunggah oleh PJ Penghili Balam Jaya Sitanggang di media sosial Facebook pada 20 Juli 2023 itu cepat menyebar di kalangan masyarakat.

Tanggapan cepat muncul dari Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, yang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.

"Andaikata ada pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas," ujar AKBP Andrian pada Sabtu (22/7/2023). Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan di rumah oknum Bhabinkamtibmas tersebut.

Dari pengecekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 48 drum, 4 baby tank, dan 19 jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM.

"Beberapa barang bukti itu kami amankan dari samping kediaman oknum Bhabinkamtibmas yang viral di media sosial," kata AKBP Andrian.

Mantan Kapolres Buleleng ini menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak apabila ada anggota kepolisian yang bertindak di luar tugas pokoknya, apalagi jika hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

"Untuk oknum Bhabinkamtibmas sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Rokan Hilir," ungkapnya.

AKBP Andrian juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini yang menimbulkan kegaduhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kegiatan tersebut.

"Kami mewakili Polres Rohil meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ini,'' ujarnya.

Andrian berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan aturan yang berlaku, serta menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas dan tanggung jawab. "Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum, apalagi jika merugikan masyarakat," pungkasnya. ***

Lelek

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan