MENU TUTUP

Kemenkes Minta Warga Tak Pakai Masker Scuba dan Buff

Selasa, 22 September 2020 | 10:39:02 WIB
Kemenkes Minta Warga Tak Pakai Masker Scuba dan Buff ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat menggunakan masker yang baik dan berbahan benar, termasuk perihal masker kain. Kain yang digunakan tidak boleh sembarangan.

"Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

"Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff," imbuh dia. Yuri mengatakan kain yang digunakan sebagai masker haruslah memiliki setidaknya 2 lapisan. Karena itu, penggunaan masker scuba dan buff tidak direkomendasikan.

"Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih," ujar Yuri. Yuri mengungkapkan, masker scuba dan buff tidak memenuhi syarat pencegahan COVID-19. Sebab, masker tersebut hanya memiliki 1 lapisan saja. Sementara, penggunaan masker kain setidaknya harus 2 lapis.

"Tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat," katanya. Lebih lanjut, Yuri menjelaskan, masker merupakan salah satu cara mencegah penularan COVID-19 yang efektif. Namun masker yang digunakan harus diperhatikan tingkat kerapatan pori-pori dan waktu pemakaian masker.

 

"Seperti yang kita tahu, COVID-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet, baik saat bersin maupun batuk. Memakai masker adalah salah satu cara efektif untuk menahan droplet tersebut menyebar. Tingkat risiko penularan COVID-19 akan semakin menurun apabila seseorang memakai masker," tutur Yuri.

Seperti diketahui, per kemarin, 21 September 2020, masker scuba dan buff dilarang untuk dipakai di KRL. Pengguna KRL wajib mengenakan masker dengan kain 3 lapis.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan