MENU TUTUP

Kemenkes Minta Warga Tak Pakai Masker Scuba dan Buff

Selasa, 22 September 2020 | 10:39:02 WIB
Kemenkes Minta Warga Tak Pakai Masker Scuba dan Buff ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat menggunakan masker yang baik dan berbahan benar, termasuk perihal masker kain. Kain yang digunakan tidak boleh sembarangan.

"Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

"Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff," imbuh dia. Yuri mengatakan kain yang digunakan sebagai masker haruslah memiliki setidaknya 2 lapisan. Karena itu, penggunaan masker scuba dan buff tidak direkomendasikan.

"Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih," ujar Yuri. Yuri mengungkapkan, masker scuba dan buff tidak memenuhi syarat pencegahan COVID-19. Sebab, masker tersebut hanya memiliki 1 lapisan saja. Sementara, penggunaan masker kain setidaknya harus 2 lapis.

"Tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat," katanya. Lebih lanjut, Yuri menjelaskan, masker merupakan salah satu cara mencegah penularan COVID-19 yang efektif. Namun masker yang digunakan harus diperhatikan tingkat kerapatan pori-pori dan waktu pemakaian masker.

 

"Seperti yang kita tahu, COVID-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet, baik saat bersin maupun batuk. Memakai masker adalah salah satu cara efektif untuk menahan droplet tersebut menyebar. Tingkat risiko penularan COVID-19 akan semakin menurun apabila seseorang memakai masker," tutur Yuri.

Seperti diketahui, per kemarin, 21 September 2020, masker scuba dan buff dilarang untuk dipakai di KRL. Pengguna KRL wajib mengenakan masker dengan kain 3 lapis.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid