MENU TUTUP

Menhub Budi soal Aturan Bersepeda: Tak Ada Niat Kami Intervensi Khalayak Ramai

Jumat, 25 September 2020 | 12:32:36 WIB
Menhub Budi soal Aturan Bersepeda: Tak Ada Niat Kami Intervensi Khalayak Ramai ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menanggapi keluhan masyarakat atas penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menurut Budi, hadirnya regulasi tentang keselamatan Pesepeda bukanlah suatu bentuk intervensi pemerintah.

"Terkait aturan keselamatan bersepeda, tidak ada niatan kami mengintervensi keselamatan keselamatan bapak ibu atau khalayak ramai," ujar dia dalam webinar Pekan Sepeda Nasional 2020, Jumat (25/9). Budi mengatakan, proses penyusunan Permenhub No 59 Tahun 2020 sendiri telah melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sesuai permintaan presiden Jokowi kalau buat regulasi harus libatkan masyarakat. Kalau perlu kita bikin sosialisasi yang lebar kita welcome," ujar dia.

Oleh karena itu, Budi mempersilakan kepada pihak yang merasa keberatan dengan aturan anyar bagi Pesepeda ini untuk menyampaikan langsung kepada dirinya langsung ataupun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Namun dengan mengedepankan proses dialog.

"Para pegiat sepeda lakukan diskusi dengan pak Dirjen Budi Setiyadi atau vicon (virtual confrence) dengan saya. Agar mencari format tertentu antar moda," paparnya. "Jadi tidak mungkin kita tidak ubah kalau keberatan. Sebagai contoh peraturan yang dibuat bersama Gugus Tugas Covid-19 dalam dua bulan bisa kita rubah," imbuh dia.(mrdk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan