MENU TUTUP

Polisi Tetapkan Gus Nur Tersangka dalam Kasus Dugaan Hina NU

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:31:12 WIB
Polisi Tetapkan Gus Nur Tersangka dalam Kasus Dugaan Hina NU Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena ucapannya di akun Youtube milik Refly Harun

GENTAONLINE.COM - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan.

"Iya tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10). Gus Nur sendiri telah ditangkap oleh aparat kepolisian Sabtu (24/10) dini hari tadi di kediamannya di Malang, Jawa Timur, dan saat ini dalam perjalanan menuju ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian, Rabu (21/10) lalu Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober.

Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Ucapan Gus Nur yang dipermasalahkan NU mulai terlihat dari awal video. Saat perbincangan memasuki sekitar menit ke-4, Gus Nur menyampaikan pandangannya bahwa NU berubah saat memasuki rezim yang berkuasa sekarang.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Menurut Azis, ia melaporkan Gus Nur karena ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur," kata Azis di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Padahal, kata Aziz, sejak dahulu Gus Nur seringkali melakukan dakwah dengan dikawal Banser.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat