MENU TUTUP

Danpuspomad: 50 Prajurit Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Kamis, 10 September 2020 | 10:57:52 WIB
Danpuspomad: 50 Prajurit Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

GENTAONLINE.COM - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8). 

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.

Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi. Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.

"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.

Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.

Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras. 

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas."Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya. 

Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki sim C dan tidak membawa STNK."Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Jenderal bintang tiga ini.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan