MENU TUTUP

Pos Cek Point Perbatasan Riau akan Sediakan Layanan Rapid Test

Senin, 26 Oktober 2020 | 18:33:53 WIB
Pos Cek Point Perbatasan Riau akan Sediakan Layanan Rapid Test ilustrasi Posko Perbatasan di Riau

GENTAONLINE.COM - Untuk mengantisipasi kasus impor Covid-19 atau penularan dari orang-orang yang datang dari luar kota atau luar provinsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan kabupaten kota akan menyediakan layanan rapid test.

"Masyarakat yang masuk ke Riau wajib rapid test. Peraturan tentang ini (wajib rapid test, red) belum berubah dari dulu. Siapa pun yang masuk ke provinsi lain dari luar provinsi memang harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test," kata Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (26/10/2020).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan tim medis di setiap posko cek point yang ada di perbatasan.

Bahkan, pihaknya juga akan menyediakan layanan rapid test di tempat.

"Yang jelas tim medis akan ada di setiap posko cek point, nanti ada perawat. Kalau dokternya itu nanti on call. Di sana nanti juga akan ada layanan rapid test," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov Riau bersama kabupaten kota akan kembali mengaktifkan pos-pos cek point di perbatasan untuk mencegah masuknya kasus impor dari luar provinsi ke Riau, khususnya selama libur panjang akhir Oktober ini.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan