MENU TUTUP

Pelaku Pemukul Imam Masjid di Pekanbaru Diduga Memang ODGJ

Jumat, 07 Mei 2021 | 15:59:12 WIB
Pelaku Pemukul Imam Masjid di Pekanbaru Diduga Memang ODGJ Korban (Imam Masjid) dan Keluarga Pelaku bersama Intel Polsek Tampan menjelaskan Kronologi dan persoalan sebenarnya saat berada di Masjid Baitul Arsy Panam, Kec Tampan Pekanbaru. Jum'at siang (7/5/2021).

Pekanbaru - Ternyata pria pelaku penganiayaan imam Masjid Baitul Ar'sy berinisial DA (41) memiliki riwayat sakit jiwa. Pria ini diamankan warga usai menyerang imam masjid di Komplek Perumahan Widya Graha II, Jalan Srikandi, Pekanbaru itu, Jumat (7/5/2021).

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dan bukti dari keluarga pelaku yang ditunjukkan di depan pihak kepolisian beserta korban imam Masjid Baitul Ar'sy.

Keluarga pelaku memperlihatkan beberapa bukti bahwa pelaku itu adalah memang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

"Jadi tadi pelaku dan keluarganya dibawa ke Polsek Tampan, lalu keluarga pelaku memperlihatkan bukti-bukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa seperti kartu kuning, rekam medis, dan banyak bukti lainnya," ucap imam Masjid Baitul Ar'sy bernama Zuhri Ashari sebagai korban penganiayaan.

Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, ia juga masih menjalankan tes penyembuhan sakit jiwa selama satu bulan sekali.

"Pelaku juga masih menjalankan tes penyembuhan kejiwaan selama satu bulan sekali berdasarkan keterangan dari keluarga korban," pungkasnya.(Ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan