MENU TUTUP

Syafri Harto Divonis Bebas Dalam Kasus Pencabulan Mahasiswi Fisip UNRI

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:30:39 WIB
Syafri Harto Divonis Bebas Dalam Kasus Pencabulan Mahasiswi Fisip UNRI Mahasiswi HI yang diduga jadi korban pelecehan oknum Dekan Fisip Unri saat melapor ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L. Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu divonis bebas.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3). 

Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik itu, dakwaan primair maupun subsidair.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim Ketua Estiono.

Atas vonis tersebut,  JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

JPU  mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana.  JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korbandikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri  Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut  viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (Haluan) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat