MENU TUTUP
Gesa Ranperda Penanganan Covid-19,

Aidil Amri : Targetnya Sah Jadi Perda

Selasa, 15 Desember 2020 | 11:05:14 WIB
Aidil Amri : Targetnya Sah Jadi Perda ilustrasi

GENTAONLINE.COM  -- Anggota panitia khusus (Pansus) penanganan Covid-19 DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, mengatakan, pihaknya akan berupaya menuntaskan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ditargetkan, pengesahan di lakukan akhir tahun hingga sah menjadi Perda.

 

Dikatakannya, saat ini, pembahasan Ranperda hanya tinggal penyesuaian dan harmonisasi saja. Termasuk menganalisis kajian naskah akademisnya. Hal itu akan dikaji lagi bersama tenaga ahli yang sudah ditunjuk.

"Tetap kita gesa pembahasannya. Tahun ini, kita targetkan selesai dibahas hingga menjadi Perda Kota Pekanbaru," tegas Aidil Amri kepada wartawan, Senin (14/12). Dijelaskannya, Ranperda penanganan Covid-19 ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru. Pihaknya menjadikan ini menjadi Ranperda inisiatif, disebabkan pandemi Covid-19 tak kunjung usai sejak Maret 2020 hingga saat ini. 

 

Perda ini nanti bagian dari upaya sebagai  antisipasi jangka panjang, karena belum ada jaminan kapan pandemi Covid-19 ini berakhir kepada masyarakat. "Intinya, Ranperda ini sebagai perlindungan kepada masyarakat. Itu yang utama," tegasnya. Politisi senior Partai Demokrat ini menyebutkan, dalam Ranperda inisiatif penanganan Covid-19 ini, juga akan dibahas terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

 

Sanksi ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Disampaikan Aidil, sejauh ini, Pansus sudah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru dan pihak lainnya. "Di sisa waktu jelang akhir tahun, kami akan gelar pertemuan lagi untuk keserasian pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda. Sehingga, tidak saling bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.(rps)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan