MENU TUTUP

Perusahaan Rugi! Karyawan Waskita Tak Naik Gaji, Tunjangan 'Disunat'

Rabu, 14 April 2021 | 10:23:29 WIB
Perusahaan Rugi! Karyawan Waskita Tak Naik Gaji, Tunjangan 'Disunat'

GENTAONLINE.COM - Dampak pandemi COVID-19 tidak hanya berpengaruh signifikan terhadap kinerja PT Waskita Karya (WSKT), tapi juga terhadap para pegawainya. Perseroan melakukan sejumlah kebijakan baru untuk para pegawai, salah satunya soal gaji dan tunjangan yang dipangkas.

 

"Tidak ada kenaikan gaji Komisaris, Direksi dan pegawai di tahun 2020. Bahkan Perseroan melakukan efisiensi dengan mengurangi fasilitas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya secara signifikan. Biaya dan fasilitas perjalanan dinas juga dikurangi hingga 52%" kata Director of HCM & System Development Waskita, Hadjar Seti Adji dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021). 

 

Perseroan mencatat terjadinya kenaikan biaya pegawai tahun 2020 sebesar Rp 134 miliar dibanding tahun 2019. Selain biaya penanganan COVID-19 yang mencapai angka sekitar Rp 43 miliar, kenaikan biaya pegawai terutama berasal dari biaya perawatan kesehatan, beban cadangan dan penyelesaian kerja pegawai kontrak di proyek tol yang sudah selesai, serta talangan dana asuransi pensiun pegawai.

"Proses efisiensi ini kami lakukan secara seimbang dengan tetap menjaga hak-hak pegawai dan kelangsungan bisnis Perseroan," kata Hadjar. Hadjar mengatakan, kebijakan itu seiring dengan jumlah pegawai mencapai 6.000 orang di seluruh Indonesia. Di mana Waskita berupaya terus menerapkan protokol kesehatan di semua lini hingga menyiapkan infrastruktur kerja yang sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

 

Lebih lanjut ia mengatakan perseroan melakukan tindakan preventif dan kuratif berupa pencegahan dan perawatan dampak COVID-19 secara rutin. Kegiatan ini meliputi kewajiban swab antigen dan PCR secara berkala ke seluruh pegawai, pemberian obat-obatan pendukung, perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri untuk pegawai dan keluarga yang positif COVID-19 serta vaksinasi terpadu.

 

Program ini antara lain berupa penyesuaian ruang rapat dan ruang kerja, pengaturan transportasi, penyediaan makanan sehat steril, dukungan atas infrastruktur proses kerja online, pemenuhan kewajiban kontrak atas pegawai terdampak pandemi dan penyiapan fasilitas pendukung kerja mandiri lainnya. Karena itu, kebijakan soal gaji dan tunjangan merupakan konsekuensi langkah Waskita atas meningkatnya beban pegawai. (dtk)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid