MENU TUTUP

Perusahaan Rugi! Karyawan Waskita Tak Naik Gaji, Tunjangan 'Disunat'

Rabu, 14 April 2021 | 10:23:29 WIB
Perusahaan Rugi! Karyawan Waskita Tak Naik Gaji, Tunjangan 'Disunat'

GENTAONLINE.COM - Dampak pandemi COVID-19 tidak hanya berpengaruh signifikan terhadap kinerja PT Waskita Karya (WSKT), tapi juga terhadap para pegawainya. Perseroan melakukan sejumlah kebijakan baru untuk para pegawai, salah satunya soal gaji dan tunjangan yang dipangkas.

 

"Tidak ada kenaikan gaji Komisaris, Direksi dan pegawai di tahun 2020. Bahkan Perseroan melakukan efisiensi dengan mengurangi fasilitas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya secara signifikan. Biaya dan fasilitas perjalanan dinas juga dikurangi hingga 52%" kata Director of HCM & System Development Waskita, Hadjar Seti Adji dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021). 

 

Perseroan mencatat terjadinya kenaikan biaya pegawai tahun 2020 sebesar Rp 134 miliar dibanding tahun 2019. Selain biaya penanganan COVID-19 yang mencapai angka sekitar Rp 43 miliar, kenaikan biaya pegawai terutama berasal dari biaya perawatan kesehatan, beban cadangan dan penyelesaian kerja pegawai kontrak di proyek tol yang sudah selesai, serta talangan dana asuransi pensiun pegawai.

"Proses efisiensi ini kami lakukan secara seimbang dengan tetap menjaga hak-hak pegawai dan kelangsungan bisnis Perseroan," kata Hadjar. Hadjar mengatakan, kebijakan itu seiring dengan jumlah pegawai mencapai 6.000 orang di seluruh Indonesia. Di mana Waskita berupaya terus menerapkan protokol kesehatan di semua lini hingga menyiapkan infrastruktur kerja yang sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

 

Lebih lanjut ia mengatakan perseroan melakukan tindakan preventif dan kuratif berupa pencegahan dan perawatan dampak COVID-19 secara rutin. Kegiatan ini meliputi kewajiban swab antigen dan PCR secara berkala ke seluruh pegawai, pemberian obat-obatan pendukung, perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri untuk pegawai dan keluarga yang positif COVID-19 serta vaksinasi terpadu.

 

Program ini antara lain berupa penyesuaian ruang rapat dan ruang kerja, pengaturan transportasi, penyediaan makanan sehat steril, dukungan atas infrastruktur proses kerja online, pemenuhan kewajiban kontrak atas pegawai terdampak pandemi dan penyiapan fasilitas pendukung kerja mandiri lainnya. Karena itu, kebijakan soal gaji dan tunjangan merupakan konsekuensi langkah Waskita atas meningkatnya beban pegawai. (dtk)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan