MENU TUTUP
Ini Kata Ketua DPRD Riau,

Soal Pemprov Pinjam Rp2,5 Triliun

Selasa, 26 Januari 2021 | 11:03:26 WIB
Soal Pemprov Pinjam Rp2,5 Triliun Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman

GENTAONLINE.COM - Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman mengatakan, pada prinsipnya permohonan pengajuan pinjaman untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemprov Riau senilai Rp2,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), tidak dalam posisi harus dengan persetujuan DPRD.

Hal tersebut, dikarenakan kewenangan PEN di masa pandemi Covid-19 tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Saat ini pengajuannya oleh Pemprov Riau sedang diproses oleh pemerintah pusat.

"Terkait pengajuan pinjaman ini, Pemprov Riau sudah melakukan ekpose akhir tahun lalu yang dihadiri oleh pimpinan Fraksi DPRD Riau. Secara prinsip, dana yang bersumber dari PEN ini, kami di DPRD Riau tidak dalam posisi menyetujui ataupun tidak. Itu kewenangannya ada di Pemerintah pusat," kata Yulisman.

Disinggung mengenai banyaknya kritikan yang muncul, karena Pemprov Riau akan menggunakan pinjaman tersebut untuk infrastruktur semata, Yulisman mengatakan tidak begitu.

"Itu kan prosesnya sedang berjalan, ketika dana itu disetujui, penggunaannya disusun bersama - sama antara pemerintah dengan DPRD, karena kan hutang itu jadi bagian dari APBD ya. Maka  penggunannya dibahas bersama DPRD," cakapnya lagi.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan rencana pinjaman uang ke PT SMI sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur di Riau. Usulan disampaikan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai leading sektor pinjaman PEN.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Taufiq Oesman Hamid mengatakan, rencana pinjaman uang Rp2,5 triliun itu diusulkan Kemenkeu karena PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Kemenkeu.

Taufiq menyampaikan, dalam pinjaman itu ada tiga sektor yang diusulkan, yakni pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan pertanian terkait irigasi.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan