MENU TUTUP

Okupansi di Riau Menurun , Pihak Hotel: Omicron Menjadi Kemungkinan Penyebab Terbesar

Selasa, 08 Maret 2022 | 08:27:58 WIB
Okupansi di Riau Menurun , Pihak Hotel: Omicron Menjadi Kemungkinan Penyebab Terbesar

GENTAONLINE.COM - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau Okupansi hotel berbintang di Provinsi Riau pada Bulan Januari 2022, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Misfaruddin, adalah sebesar 40,84 persen.

"Dengan angka TPK ini berarti pada bulan Januari 2022 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 40 persen sampai 41 persen dari total kamar diantaranya telah terjual," ujarnya pada Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan angka TPK tersebut mengalami penurunan sebesar 11,49 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 52,33 persen.

"Tetapi jika dilihat TPK periode yang sama pada tahun 2021 yang tercatat sebesar 36,39 persen, maka TPK pada Januari 2022 mengalami kenaikan sebesar 4,15 poin," jelasnya.

Sementara itu untuk Eata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) asing dan lokal pada hotel berbintang di Provinsi Riau bulan Januari 2022 adalah 1,42 hari.

"Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," ucap Misfaruddin.

Ia juga menjelaskan rincian untuk angka RLMT tamu asing yang berkunjung ke Provinsi Riau dan menginap di hotel berbintang pada Januari 2022 tercatat 5,62 hari. Hal ini dapat diartikan rata-rata tamu asing yang menginap di hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau pada bulan Januari 2022 tercatat selama 5 hingga 6 hari.

"Sementara untuk Rata-rata Lama Menginap Tamu Indonesia tercatat selama 1,41 hari, atau berarti rata-rata tamu Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Riau selama 1 hingga 2 hari," ulasnya.

Menurut kelas hotel, terlihat rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 5 yaitu 8,52 hari.

"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia atau domestik, yang terlama dialami oleh hotel bintang 1 yaitu 2,24 hari atau selama 2 sampai 3 hari," tutupnya.

Sebagai informasi Tingkat Penghunian Kamar (TPK) merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Hal tersebut menjelaskan bahwa TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar laku terjual.

Sebagai contoh yang didapatkan Riautribune dari pihak Labersa Hotel, pihak managemen hotel menyampaikan bahwa untuk tingkat okupansi di Labersa, menurun dan saat ini berada di bawah rata-rata.

"Under 30 percent (di bawah 30 persen)," ucap marketing communication Labersa yang tak ingin disebut namanya kepada Riautribune pada Senin sore (7/3/2022).

Pihaknya juga menyampaikan alasan terbesar yang mungkin menjadi penyebab utama hingga tingkat okupansi mereka mengalami penurunan.

"Kemungkinan terbesar dan juga dialami oleh hotel lainnya itu kita lihat, adalah tingkat paparan Covid-19 varian Omicron. Banyak tamu yang mungkin menunda perjalanan mereka dikarenakan alasan menerapkan protokol kesehatan," ucap pihak Labersa Hotel. (rtc)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan