MENU TUTUP

Wagubri Terima Audiensi PT Peputra Supra Jaya

Sabtu, 30 Januari 2021 | 10:13:04 WIB
Wagubri Terima Audiensi PT Peputra Supra Jaya

GENTAONLINE.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima audiensi dari PT Peputra Supra Jaya di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jumat (29/1/2021).  Audiensi ini bertujuan meminta bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang saat ini tengah berada di ranah hukum. 

 

Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ini memiliki masalah di ranah hukum sehingga ribuan hektare lahannya harus dieksekusi. "Kami datang kesini beraudiensi dengan bapak Wakil Gubernur Riau untuk bisa membantu menolong supaya lahan kami tidak dieksekusi," kata pemilik PT Peputra Supra Jaya, Mariana. 

 

Diungkapkan Mariana, lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan hak masyarakat. Jika dieksekusi dapat menyebabkan ekonomi masyarakat akan terganggu, sebab itu merupakan salah satu mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Terlebih lagi perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1996. 

 

Menanggapi hal itu, Wagubri Edy Natar Nasution menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa berbuat untuk membebaskan lahan yang akan di eksekusi. Menurutnya, lahan tersebut sudah masuk dalam kasus hukum. 

 

"Kalau sudah masuk dalam ranah hukum kami (Pemprov Riau, red) sudah tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan tidak mau ikut campur urusan hukum," ujarnya. 

 

Wagubri menyebutkan, pihaknya bukan tidak mau membantu dalam penyelesaian masalah PT Peputra Supra Jaya, terlebih lagi menyangkut kesejahteraan masyarakat. Namun, ia mengaku tidak bisa ikut campur dalam urusan hukum, sebab segala sesuatunya sudah ada tupoksi masing-masing. 

 

Itulah sebabnya, sebelum mendirikan perusahaan kata Wagubri, pertama-tama harus dikaji betul secara detail prosesnya, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan campur tangan hukum. (mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan