MENU TUTUP

Inlaning: Perekrutan Tenaga Keamanan RSUD Bangkinang Tidak Sesuai Dengan Perkapolri 24 tahun 2007 

Selasa, 02 Februari 2021 | 05:51:30 WIB
Inlaning: Perekrutan Tenaga Keamanan RSUD Bangkinang Tidak Sesuai Dengan Perkapolri 24 tahun 2007 

Kampar - gentaonline.com Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning) Syailan Yusuf angkat bicara terkait perekrutan tenaga keamanan yang dilakukan oleh pihak RSUD Bangkinang.

Tufoksi RSUD Bangkinang itu kan pelayanan masyarakat. Urusan tenaga keamanan biarlah diurus oleh lembaga lain yang membidangi, kata Syailan Yusuf, Senin (1/2/2021).

"Lebih baik pihak RSUD Bangkinang focus dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan masyarakat," ujarnya.

Terlebih, persoalan tenaga keamanan itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/Instansi/Lembaga Pemerintah.

Artinya, perekrutan tenaga kemanan oleh pihak RSUD Bangkinang tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 24 tahun 2007.

Jadi, untuk apa RSUD Bangkinang merekrut tenaga kemanan sendiri. Kan sudah ada lembaga mengurusi dan apa payung hukum RSUD Bangkinang.

"Kalau tidak ada payung hukum, bisa melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007," sebutnya. (edy Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan