MENU TUTUP

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Zalim

Kamis, 04 Maret 2021 | 09:25:49 WIB
6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Zalim

GENTAONLINE.COM - Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal tersebut sebagai tindakan zalim aparat kepolisian.

"Zalim sezalim-zalimnya lah. Tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho," kata Aziz

Aziz menilai penetapan status tersangka itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aparat penegak hukum dinilai sudah bertindak sewenang-wenang mempermainkan hukum.

"Sewenang-wenang, sebab Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata Aziz

Aziz menyebut orang yang sudah meninggal tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam ilmu hukum.

"Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum," kata dia.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka terhadap readyviewed enam oranglaskar FPI yang telah meninggal dunia. Mereka ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum jadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Komnas HAM sendiri menyebut peristiwa di KM 50 itu sebagai tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).

Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalaminsiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang.Pertama, baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan