MENU TUTUP

Wakil Ketua KPK: Komnas HAM Tidak Boleh Memanggil Dalam Ketidakjelasan

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:35:19 WIB
Wakil Ketua KPK: Komnas HAM Tidak Boleh Memanggil Dalam Ketidakjelasan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) untuk memperjelas maksud pemanggilan pimpinan KPK. Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh memanggil siapa pun tanpa adanya kejelasan.

Kejelasan yang dimaksud Ghufron, soal undangan atau surat panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada KPK. Dalam surat tersebut, Ghufron mempermasalahkan kejelasan terkait pelanggaran HAM apa yang dilanggar KPK dalam melaksanakan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak boleh atas nama penegakan HAM, ada proses-proses yang melanggar HAM, termasuk dalam hal ini Komnas HAM tidak boleh memanggil dalam ketidakjelasan yang merupakan pelanggaran atas kepastian hukum," kata Ghufron kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).

"Itu karena hormat dan kecintaan KPK kepada Komnas HAM yang merasa berwenang untuk memanggil siapa pun, silakan, tapi dengan cara-cara yang menghormati HAM."
Ghufron menegaskan, KPK tetap menghargai semua lembaga negara, termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hanya saja, kata Ghufron, para pimpinan ingin mendapat penjelasan lebih dahulu soal maksud pemanggilan Komnas HAM. Hal itu dilakukan KPK dengan kembali mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk mempertanyakan kejelasan maksud pemanggilan para pimpinan KPK.

"KPK menyampaikan (surat) balasan untuk mempertanyakan dalam dugaan pelanggaran HAM apa hal panggilan tersebut. Sehingga perlu diklarifikasi tidak benar KPK disebut telah mangkir (tidak hadir tanpa alasan) atas panggilan Komnas HAM," jelas Ghufron.

Jadi, kata dia, mohon dipahami surat KPK kepada Komnas HAM adalah dengan itikad baik membalas surat panggilan untuk meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran HAM apa panggilan dimaksud.

Ghufron menyakini, walau Komnas HAM masih dalam proses permintaan keterangan, tetap ada konteksnya, yaitu laporan dugaan pelanggaran HAM. Oleh karenanya, ia meminta agar ada kepastian dalam proses ketatanegaraan dan oenegakan hukum di Indonesia.

"Jadi tidak boleh panggilan tidak jelas konteks dan dalam hal dugaan pelanggaran HAM apa KPK dipanggil. Kepastian hukum perihal judul panggilan, hal tersebut wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU HAM," pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK tidak hadir panggilan pertama terkait aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada panggilan keduanya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir untuk menjelaskan polemik TWK.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat