MENU TUTUP

Wakil Ketua KPK: Komnas HAM Tidak Boleh Memanggil Dalam Ketidakjelasan

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:35:19 WIB
Wakil Ketua KPK: Komnas HAM Tidak Boleh Memanggil Dalam Ketidakjelasan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) untuk memperjelas maksud pemanggilan pimpinan KPK. Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh memanggil siapa pun tanpa adanya kejelasan.

Kejelasan yang dimaksud Ghufron, soal undangan atau surat panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada KPK. Dalam surat tersebut, Ghufron mempermasalahkan kejelasan terkait pelanggaran HAM apa yang dilanggar KPK dalam melaksanakan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak boleh atas nama penegakan HAM, ada proses-proses yang melanggar HAM, termasuk dalam hal ini Komnas HAM tidak boleh memanggil dalam ketidakjelasan yang merupakan pelanggaran atas kepastian hukum," kata Ghufron kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).

"Itu karena hormat dan kecintaan KPK kepada Komnas HAM yang merasa berwenang untuk memanggil siapa pun, silakan, tapi dengan cara-cara yang menghormati HAM."
Ghufron menegaskan, KPK tetap menghargai semua lembaga negara, termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hanya saja, kata Ghufron, para pimpinan ingin mendapat penjelasan lebih dahulu soal maksud pemanggilan Komnas HAM. Hal itu dilakukan KPK dengan kembali mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk mempertanyakan kejelasan maksud pemanggilan para pimpinan KPK.

"KPK menyampaikan (surat) balasan untuk mempertanyakan dalam dugaan pelanggaran HAM apa hal panggilan tersebut. Sehingga perlu diklarifikasi tidak benar KPK disebut telah mangkir (tidak hadir tanpa alasan) atas panggilan Komnas HAM," jelas Ghufron.

Jadi, kata dia, mohon dipahami surat KPK kepada Komnas HAM adalah dengan itikad baik membalas surat panggilan untuk meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran HAM apa panggilan dimaksud.

Ghufron menyakini, walau Komnas HAM masih dalam proses permintaan keterangan, tetap ada konteksnya, yaitu laporan dugaan pelanggaran HAM. Oleh karenanya, ia meminta agar ada kepastian dalam proses ketatanegaraan dan oenegakan hukum di Indonesia.

"Jadi tidak boleh panggilan tidak jelas konteks dan dalam hal dugaan pelanggaran HAM apa KPK dipanggil. Kepastian hukum perihal judul panggilan, hal tersebut wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU HAM," pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK tidak hadir panggilan pertama terkait aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada panggilan keduanya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir untuk menjelaskan polemik TWK.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran