MENU TUTUP

Ironis! Para DPO Berkeliaran di Kampar, Kuasa MM Lapor ke Polda Riau Untuk Usut Tuntas Kasus

Rabu, 03 Maret 2021 | 10:58:09 WIB
Ironis! Para DPO Berkeliaran di Kampar, Kuasa MM Lapor ke Polda Riau Untuk Usut Tuntas Kasus Kuasa Hukum MM ( Iksan, SH saat di Mapolda Riau )

Ironis! DPO Berkeliaran, Kuasa Hukum MM Lapor ke Polda Riau untuk usut tuntas kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tambang, Polres Kampar.

GENTA, PEKANBARU - Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Perkara Nomor 571/Pid.B/2020/PN Bkn pada tanggal 15 Februari 2021 tentang peristiwa pidana yang menyebabkan korban Muliadi tewas.

Kejadan ini sudah terjadi sekira beberapa bulan yang lalu di Wilayah Hukum Polsek Tambang, Polres Kampar.

Ironisnya, semua pelaku dalam kasus kematian Muliadi belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kampar.

Kuasa hukum dan MM merasa tidak adil atas apa yang menimpa dirinya. Ia MM menjadi satu-satunya pelaku yang ditangkap dan dihukum. Padahal kematian Muliadi disebabkan Penganiayaan secara bersama-sama di kantor desa Parit Baru.

Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah memvonis 1 (Satu) orang Pelaku yaitu MM, ia divonis 1 (Satu) tahun penjara oleh Hakim yang menyidangkannya.

MM diduga bukan lah pelaku utama, tidak ada saksi yang melihat MM berada pada saat kejadian penganiayaan 'sekelompok' orang terhadap Muliadi di Kantor Desa Parit Baru Tambang. Karenanya MM di vonis hukuman 1 (satu) tahun Penjara.

Kuasa Hukum MM, Ikhsan SH dan Buha Tumpak Haratua Manik SH, menyatakan dengan vonis telah dijatuhkan terhadap MM, terhitung tanggal 22 Februari 2021 Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht).

Kuasa Hukum MM, 2 Maret 2021 telah memasukkan surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Riau untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap semua pelaku dapat segera ditangkap.

Hal ini, kata Iksan, mengingat telah ada riak-riak emosi warga dan keluarga korban yang merasa tidak senang terhadap pelaku yang telah dinyatakan DPO oleh Kepolisian namun masih berkeliaran di desa tersebut.

"Kita telah beberapa kali mendapat kabar dari masyarakat Desa Parit Baru bahwa nama-nama dalam DPO (Daftar Pencairan Orang) telah berkeliaran di Desa, namun tak kunjung ditangkap dan di sentuh hukum", ujar Ikhsan SH. Rabu (2/3/2021).

Kuasa Hukum MM, berkayakinan dengan Moto Polri "Presisi" akan mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

Kuasa hukum menambahkan, selain telah mengirimkan Surat kepada Kapolda Riau, Kuasa Hukum MM juga telah berkoordinasi dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan memasukkan permohonan dan pelaporan, untuk dapat bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian dan keadilan.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat