MENU TUTUP

KPK Amankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Azis Syamsuddin

Kamis, 29 April 2021 | 12:11:11 WIB
KPK Amankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Azis Syamsuddin

GENTAONLINE.COM -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah. Kasus bermula dari penangkapan penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diduga menjanjikan untuk tidak menaikkan pengusutan perkara ke tingkat penyidikan.

Barang bukti itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta apartemen para pihak yang terkait perkara. Penindakan di sejumlah lokasi dilakukan pada Rabu (28/4) kemarin.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," terang Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (29/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan tim KPK akan menganalisa barang bukti sebelum menempuh penyitaan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyadapan, penggeledahan maupun, penyitaan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutur Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial sebagai tersangka.

Stepanus diduga menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial sebagai imbalan perbantuan mengupayakan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Sementara Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran diduga menjembatani pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni Stepanus Robin bersepakat membantu penyelidikan dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial itu agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat