MENU TUTUP

KPK Dalami Penunjukkan Khusus Vendor Bansos

Jumat, 05 Maret 2021 | 11:33:07 WIB
KPK Dalami Penunjukkan Khusus Vendor Bansos

GENTAONLINE.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan investigasi terkait suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Lembaga antirasuah itu mendalami penunjukan vendor yang secara khusus dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua orang pihak swasta yakni Edwyn dan Imam. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dan rekan-rekannya.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/3).

Seperti diketahui, kasus suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan lima orang. KPK menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Dua nama terakhir tengah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Dalam perkembangannya, dua tersangka pelaku suap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat