MENU TUTUP

ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

Jumat, 12 Maret 2021 | 11:20:34 WIB
ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

GENTAONLINE.COM -  Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terlalu ringan. ICW berpandangan bahwa hukuman yang diberikan berpihak pada terpidana.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (12/3). 

Dia mengatakan, Nurhari menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi. Dia menilai, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman sehingga telah meruntuhkan wibawa MA. 

Dia meneruskan, Nurhadi juga tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. 

Selama proses persidangan Nurhadi juga tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. padahal, sambung Kurnia, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya dimana Nurhadi diduga menerima miliaran rupiah dari tersangka Hiendra Soenjoto. 

"Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jaksa KPK menilai vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Jaksa KPK juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3) Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali. 

Dalam membuat putusan, majelis hakim menimbang bahwa yang memberatkan adalah Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan