MENU TUTUP

ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

Jumat, 12 Maret 2021 | 11:20:34 WIB
ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

GENTAONLINE.COM -  Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terlalu ringan. ICW berpandangan bahwa hukuman yang diberikan berpihak pada terpidana.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (12/3). 

Dia mengatakan, Nurhari menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi. Dia menilai, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman sehingga telah meruntuhkan wibawa MA. 

Dia meneruskan, Nurhadi juga tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. 

Selama proses persidangan Nurhadi juga tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. padahal, sambung Kurnia, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya dimana Nurhadi diduga menerima miliaran rupiah dari tersangka Hiendra Soenjoto. 

"Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jaksa KPK menilai vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Jaksa KPK juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3) Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali. 

Dalam membuat putusan, majelis hakim menimbang bahwa yang memberatkan adalah Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat