MENU TUTUP

ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

Jumat, 12 Maret 2021 | 11:20:34 WIB
ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

GENTAONLINE.COM -  Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terlalu ringan. ICW berpandangan bahwa hukuman yang diberikan berpihak pada terpidana.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (12/3). 

Dia mengatakan, Nurhari menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi. Dia menilai, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman sehingga telah meruntuhkan wibawa MA. 

Dia meneruskan, Nurhadi juga tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. 

Selama proses persidangan Nurhadi juga tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. padahal, sambung Kurnia, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya dimana Nurhadi diduga menerima miliaran rupiah dari tersangka Hiendra Soenjoto. 

"Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jaksa KPK menilai vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Jaksa KPK juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3) Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali. 

Dalam membuat putusan, majelis hakim menimbang bahwa yang memberatkan adalah Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat