MENU TUTUP

ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

Jumat, 12 Maret 2021 | 11:20:34 WIB
ICW: Hukuman Nurhadi Terlalu Ringan

GENTAONLINE.COM -  Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terlalu ringan. ICW berpandangan bahwa hukuman yang diberikan berpihak pada terpidana.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (12/3). 

Dia mengatakan, Nurhari menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi. Dia menilai, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman sehingga telah meruntuhkan wibawa MA. 

Dia meneruskan, Nurhadi juga tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. 

Selama proses persidangan Nurhadi juga tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. padahal, sambung Kurnia, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya dimana Nurhadi diduga menerima miliaran rupiah dari tersangka Hiendra Soenjoto. 

"Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jaksa KPK menilai vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Jaksa KPK juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3) Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali. 

Dalam membuat putusan, majelis hakim menimbang bahwa yang memberatkan adalah Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan