MENU TUTUP

Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK

Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:03:19 WIB
Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.


Selain Itong, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/1).


Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, bersama Hamdan serta Hendro Kasino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu (19/1).

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Agar permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Itong dan Hamdan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.


Sedangkan Hendro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari