MENU TUTUP

Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK

Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:03:19 WIB
Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.


Selain Itong, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/1).


Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, bersama Hamdan serta Hendro Kasino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu (19/1).

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Agar permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Itong dan Hamdan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.


Sedangkan Hendro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan