MENU TUTUP

Oknum Sekcam di Pekanbaru Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Selasa, 16 Maret 2021 | 12:05:00 WIB
Oknum Sekcam di Pekanbaru Tertangkap Tangan Lakukan Pungli ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum sekretaris camat berinisial HS, karena melakukan pungutan liar pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Senin, mengatakan tersangka HS ditangkap tangan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau yang dipimpin AKP Ario Damar pada Rabu (10/3) pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Binawidya.

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.000.000 di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kapolda mengatakan tersangka diduga telah melakukan praktik pungli pengurusan surat tanah sejak menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

"Pelaku melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," katanya.

Pelaku menjabat sebagai lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021, dan selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan, lanjutnya, pelaku HS dalam setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo kerap meminta uang dengan jumlah bervariasi sesuai dengan luas tanah dan lokasinya. "Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenakan biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar Kapolda.


Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," katanya. Ia mengatakan perkara pungli itu terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan dimintai sejumlah dana oleh HS.

Pada Januari 2021, korban sudah memberikan Rp500.000 namun ditolak oleh pelaku, dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah. (antr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat