MENU TUTUP

DPRD Kota PekanbaruMinta Balimau Kasai di Rumah Saja

Senin, 12 April 2021 | 14:04:56 WIB
DPRD Kota PekanbaruMinta Balimau Kasai di Rumah Saja

GENTAONLINE.COM - Di masa pandemi Covid-19 anggota DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah seperti menghindari kerumunan. Salah satunya tidak menghadiri acara Balimau Kasai.

Mandi Balimau Kasai atau Petang Megang menjadi tradisi masyarakat di Riau menjelang memasuki Ramadan sebagai simbol penyucian diri. 

Namun yang perlu diingat saat ini Covid-19 masih terus menghantui. Meskipun sudah ada vaksin, setiap harinya jumlah pasien yang terpapar Covid-19 selalu bertambah. 

“Untuk Balimau Kasai, saya kira di rumah sajalah. Yang pertama, ekonomi lagi sulit, jangan membuat kegiatan seremonial yang menghabiskan uang banyak," cakap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Ahad (11/4/2021).

Lanjut politisi Demokrat ini, dirinya bukan mengesampingkan adat istiadat. Hanya saja karena hancurnya ekonomi juga berimbas kepada APBD daerah serta dikhawatirkan acara Balimau Kasai akan memancing kerumunan sehingga bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Balimau di rumah kan juga sama. Balimau Kasai di rumah. Patut nggak rasanya ditengah pandemi seperti ini kita melaksanakan kegiatan yang menghabiskan uang banyak dan mengundang kerumunan? Kira-kira itu nanti siapa yang harus bertanggungjawab?," tutupnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan